sumber: Metro Kaltara.com
Kasus ini viral setelah keluarga
dari Paidi, membagikannya melalui kanal sosial media. Lewat akun tiktok
@Nabillaptryyyyyyy, putri dari pihak tertuduh ini membagikan kronologi
lengkap serta perkembangan kasus yang terjadi pada ayahnya.
Bermula dari Paidi yang dipesankan oleh ibu ML untuk memberi tumpangan pada
(ML) ke tempat kerjanya di salah satu cafe daerah Tulang Bawang, Lampung. Saat
itu mobil Paidi diikuti oleh kakak (ML) Suryadi yang mengendarai motor hingga
sampai ke cafe dikarenakan tidak tahu letak cafe tersebut. Tidak hanya
mengantarkan, bahkan Suryadi meminta tolong kepada Paidi untuk menitipkan ML
pada atasan kerjanya.
29 agustus 2021 kakak dari saudari ML, Sarbini. Mendatangi kediaman Paidi dengan menuduh bahwa terdakwa telah
melakukan hal tak senonoh yang dilakukan kepada adiknya. Yang dia ketahui
setelah adiknya kesurupan alm ayahnya. Dan dia meyakini bahwa kejadian tersebut
benar adanya setelah menanyakannya kepada dukun.
Kemudian, 30 agustus 2021, ML, Sarbini,
dan ibunya kembali mendatangi kediaman rumah Pak Paidi namun tidak seperti
sebelumnya mereka datang untuk meminta maaf atas tuduhan yang dilayangkan
kepada Pak Paidi, Dan meyakini bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya.
Namun 1 september 2021 ibu dari ML membuat laporan di Polres Mesuji atas
kasus pemerkosaan terhadap anaknya setelah 2 hari dari hari permintaan maaf
mereka. Dan di tanggal 20 september 2021 tanpa adanya surat panggilan yang
datang Pak Paidi diringkus oleh 13 orang dari Polres Mesuji. Sejak saat itu Pak
Paidi mendekam di jeruji besi dan menjalani berbagai pemeriksaan.
Adapun bukti yang diberikan oleh ibu korban ML:
2. Hasil visum yang tidak jelas,
3. Baju biasa,
4. Handuk,
5. Dan keterangan saksi yang tidak ada di tempat.
Dalam pasal 184 KUHP menjelaskan bahwa alat bukti yang sah ada 5 antara lain, pertama adanya keterangan saksi. Kedua, keterangan ahli. Ketiga, surat. Keempat, Petunjuk. Kelima, keterangan terdakwa.
Dari kasus yang menimpa Paidi ini,
keterangan saksi yang tidak ikut terlibat dalam kejadian
juga diperhitungkan. Padahal berdasarkan kacamata hukum hal tersebut tidak
dibenarkan, keterangan saksi yang dimaksud adalah saksi yang melihat,
mendengar, dan mengalami langsung kejadian tersebut. Jadi keterangan yang hanya
bersumber dari omongan korban atau orang lain itu tidak valid.
Bukti-bukti yang diberikan pihak
terdakwa terbilang cukup kuat untuk dibebaskan dari tuntutan-tuntutan Pengadilan. Akan tetapi dari
pihak aparat
tidak mau menyudahi kasus ini, dan
seakan sengaja memperpanjang masa
tahanan Paidi dan memilih untuk menindaklanjuti meskipun kedua belah pihak
sudah melakukan perdamaian dan hingga pada akhirnya kasus ini sampai ke Kejaksaan.
Pada tanggal 31 Mei 2022 jam 10,
merupakan sidang keputusan, dalam sidang tersebut korban
(ML) mengubah beberapa alur kejadian, seperti mengatakan bahwa korban trauma,
padahal sebelumnya keterangan mengatakan bahwa korban kesurupan dan beberapa
keterangan lainnya yang diubah.
Keluarga terdakwa merasa kecewa karena mereka tidak mengindahkan
bukti-bukti yang telah diberikan oleh pihak Paidi dan kecewa atas keputusan
yang diambil oleh pihak kepolisian maupun keputusan Hakim karena dinilai
memberatkan pihak terdakwa.
Lantas, Paidi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan
hukuman selama 8 tahun 6 bulan. Tangis dari para kerabat Paidi serta
pendukungnya pun pecah saat hakim mengetuk palu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan,
persetubuhan. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6
bulan, serta denda 100 juta rupiah," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Menyaksikan
peristiwa yang mencederai hukum ini, tentunya sangat membuat semua orang, saya sendiri khususnya sangat bersedih dan
kecewa atas beberapara hal yang telah dilakukan oleh pihak aparat dan hakim
dalam memutuskan hukum kepada Paidi.
Yang
mana bila dirunut, kasus ini memiliki kepincangan di berbagai sisinya. Dimulai
dari bukti-bukti kurang lengkap, pernyataan pihak korban dan saksi yang
seringkali berganti-ganti, sampai perlakuan aparat yang bersikap apatis dan
enggan mengkaji kembali bukti-bukti yang diberikan juga menolak beberapa fakta
yang ada, seperti pernyataan awal pihak korban yang telah meminta maaf atas tuduhan
yang tak sesuai kenyataan.
Kejadian
ini pun memperkuat bukti bahwa kondisi penegak hukum (Law enforcement)
di Indonesia sedang kritis dan sakit. Juga menjadi implikasi nyata bahwa hukum
kehilangan ruhnya yakni keadilan. Alm. Syafi’I Ma’arif pernah menyatakan, jika
fenomena ini tidak segera diatasi dan diperbaiki, maka dalam jangka panjang
akan mengakibatkan lumpuhnya penegakan hukum di Ibu pertiwi.
Perjalanan
penegakan hukum di Indonesia pun sangatlah menghawatirkan, di mana hukum memang
tidak diorientasikan pada upaya mewujudkan keadilan, namun cenderung digunakan
sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan oleh penguasa. Pada masa
kolonialisme, hukum digunakan sebagai alat untuk menjajah pribumi. Di masa
Sukarno, hukum dijadikan alat revolusi. Masa Suharto, hukum pun dijadikan alat
pembangunan. Sampai di masa revormasi saat ini pun, hukum dijadikan alat
kekuasaan (Politik).
Penyakit
hokum yang masih terjangkit, saya gambarkan dalam dua keadaan. Pertama, penegak
hukum menegakkan hukum sesuai koridor yang ada, namun tidak mewujudkan
keadilan. Contohnya kasus di atas, dimana pihak Aparat getol menjalan
proses hukum tanpa memandang keadilan yang ada. Kedua, penegak hukum menegakkan
keadilan tanpa melandasinya dengan payung hukum apapun. Padahal hukum dan
keadilan ini seharusnya selalu berada di jalur yang sama. Penegak hukum perlu
menegakkan hukum dengan memperhatikan sisi keadilan, begitupula sebaliknya.
Plato mendefinisikan keadilan sebagai the supreme virtue of the good state (kebajikan tertinggi dari negara yang baik). Orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri yang perasaan hatinya dikendalikan oleh akal. Bagi Plato keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari suatu masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Pendapat Plato merupakan suatu konsepsi tentang keadilan moral yang berdasar pada keselarasan. Keadilan timbul karena pengaturan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota melakukan secara terbaik menurut kemampuannya fungsi yang selaras baginya. Peran pejabat adalah membagi-bagikan fungsi dalam negara kepada masing-masing orang yang sesuai dengan bidangnya hingga dapat tercipta keselarasan. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tak cocok baginya, campur tangan terhadap pihak yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan fungsinya akan menciptakan pertentangan dan ketidakselarasan, dan kedua hal itu dua di antara intisari dari ketidakadilan itu sendiri.
Sebagai masyarakat Indonesia, selalu ada harapan dan upaya yang kita gaungkan bersama dalam mewujudkan kembali keadilan hukum dan kesejahteraan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya yang bisa dilakukan dapat dimulai dari lingkaran terkecil kita, pertemanan sekolah, kampus, organisasi, keluarga dengan saling mentransfer nilai-nilai kebajikan dan keadilan sehingga ekosistem hukum yang sehat pelan-pelan dapat terbangun kembali seperti sebagaimana seharusnya.
Editor : Muhammad Rangga